Berikut adalah syarat menjadi caleg DPRD Provinsi di Pemilu 2024 beserta alokasi kursinya. tirto.id - Pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14-15 Februari 2024 mendatang. Salah satu agendanya adalah memilih calon legislatif di tingkat provinsi. Pencalonan bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD
Analisis Falguera & Bryan dan Baer juga senada dengan temuan KPK, bahwa faktor pemicu biaya politik tinggi, karena “keinginan kelompok bisnis dalam memberikan dukungan pembiayaan untuk kampanye kepada para calon dengan kompensasi dan harapan akan adanya keuntungan kepada kelompok- kelompok bisnis itu manakala calon-calon tersebut berhasil mendapatkan jabatan- jabatan publik.”
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
. 12 310 181 64 319 198 282 167