Infogempa hari ini. Gempa tektonik berkekuatan 5,1 magnitudo mengguncang wilayah Pantai Barat Bengkulu, Minggu, (7/8/2022) pukul 09.28 WIB. News 1 jam lalu . Harga Emas Harga Emas Antam di Semarang Akhir Pekan Ini Turun Rp 9.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya Harga Emas Antam di Semarang berada di kisaran Rp 997.000 per gram, tepatnya di
PPDB Kab. Karawang Tahun Pelajaran 2023/2024 Selamat datang diwebsite Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. Silahkan lakukan proses pendaftaran apabila belum memiliki akun PPDBdi Daerah dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua atau wali; dan/ atau d. prestasi. Bagian Kedua Penerimaan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Pasal 3 PPDB SMP Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun Ini. Syarat pendaftaran SIAP PPDB online SMP. Cara daftar PPDB online SMP Negeri di Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMP negeri di Kabupaten PPDB Kali ini, jenjang SMP dan sederajat menjadi kewenangan pemerintah kota dan Kabupaten. Untuk itu alamat pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Karawang ada di portal SIAP PPDB online Kabupaten Karawang klik tautan di bawah.5 informasi penting terkait dengan pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten dibuka Jadwal pendaftaran PPDB SMP Negeri di Kabupaten Karawang ?Cara pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten syarat daftar PPDB SMP di Kabupaten Karawang ?Alur pendaftaran SMP wilayah Kabupaten hasil seleksi PPDB SMP di Kabupaten Peserta Didik Baru SMP di Kabupaten Karawang tahun ini akan di laksanakan melalui jalur online dan offline. Karena belum seluruh SMP di Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pendaftaran ketentuan jumlah siswa yang diterima per rombel maksimal 32 siswa. Menyesuaikan jumlah kelas / rombel yang dimiliki masing-masing SMP di Kabupaten informasi Jadwal dan syarat PPDB SMP di Karawang di atas, akan coba admin ulas hanya di dan Silahkan di buka dan di seleksi PPDB SMP di Kabupaten Karawang Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi khusus SMP;SKTM tidak berlakuSKHUN SD atau bentuk lain yang sederajat;Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui juga Jadwal Pendaftaran CPNS 2019Dasar dan cara seleksi PPDB SMP Kabupaten Karawang. Seleksi PPDB SMP di Karawang dilakukan secara online / offline Nilai rata-rata hasil Ujian Nasional pilihan calon peserta calon peserta didik seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMP di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun Ini juga lengkap tercantum di halaman ini, juga di halaman web PPDB online Kabupaten cara pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten Karawang Provinsiinsi Jawa Barat. Juga dapat di baca di web masing-masing PPDB online di Kabupaten Info lainnya mengenai jadwal dan syarat daftar PPDB SMP di Kabupaten Karawang seleksi pendaftaran online PPDB SMP Karawang. Adapun alur seleksi dalam PPDB SMP Kabupaten Karawang yakni Calon peserta didik melakukan pendaftaran online di wilayah dan SMP tujuan pendaftaran itu, cetak tanda bukti peserta didik datang ke sekolah pilihan, untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa tanda bukti pendaftaran online. Bersama menyerahkan berkas persyaratan sekolah menerima dan melakukan verifikasi berkas calon peserta didik baru serta mencetak Tanda Bukti Verifikasi baik-baik Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran, karena akan digunakan ketika daftar SMK, biasanya akan ada tes khusus sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh masing-masing hasil seleksi akhir pada sesuai jadwal, paling lambat pukul calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Perlu diingat jika tidak melakukan daftar ulang, akan dianggap mengundurkan diri. Jadi, sebaiknya selalu memantau proses hasil seleksi PPDB dari awal hingga pengumuman merasa posisi pada jurnal pengumuman seleksi PPDB SMP mengkhawatirkan, sebaiknya segera datang ke sekolah dan cabut berkas untuk mendaftar di sekolah selengkapnya mengenai PPDB SMP Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun pasti pembukaan pendaftaran PPDB SMP Negeri di Karawang. Alur dan panduan cara mendaftar PPDB online SMP di itu, mari kita baca informasi mengenai Jadwal pendaftaran PPDB SMP Karawang. Syarat penerimaan Peserta Didik Baru Online SMP Kabupaten Karawang. Petunjuk cara pendaftaran online PPDB Kabupaten cara pendaftaran online PPDB Siswa Baru jenjang SMP di Karawang. Serta alur pendaftaran PPDB Siswa Baru SMP negeri di Kabupaten contoh cara melihat pengumuman kelulusan hasil seleksi PPDB SMP di Kabupaten Karawang juga sudah ada. Ini hanya contohnya saja silahkan di tahun pelajaran ini, Kabupaten Karawang juga akan melaksanakan penerimaan calon siswa baru. Terutama yakni untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK jadwal daftar sekolah PPDB SMP Kabupaten Karawang sekitar bulan Juni s/d Juli. Seperti kita ketahui seperti jadwal pendaftaran PPDB tahun lalu yang biasanya di bulan juknis pendaftaran PPDB SD, SMP, SMA, SMK di Karawang akan dirilis. Jadi, informasi jadwal PPDB SMP Negeri di Karawang kemungkinan tanggalnya bisa bergeser penting pendaftaran dan seleksi calon peserta didik baru SMP di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun online mandiri SMP wilayah Kabupaten Karawang SMP online lewat satuan Pendidikan Berkas persyaratan pendaftaran akhir pencabutan berkas pendaftaran dan pendaftaran hari terakhir Juni-Juli, pukul WIB, dan pendaftaran dilayani sampai dengan pukul dan penyusunan peringkat hasil seleksi PPDB SMP di Karawang Juni-Juli , selambatnya pukul Ulang Sekolah bagi yang diterima Juni-Juli pukul 0800 – 1300 pertama masuk sekolah bagi yang diterima Juni-Juli, pukul 0700 – 1400 dan jadwal pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun Ini seperti dalam artikel ini. Oleh sebab itu, mohon untuk dibaca dari awal hingga akhir mengenai pendaftaran calon siswa baru SMP di Kabupaten Karawang tata cara pendaftaran PPDB SMP di Kabupaten adalah panduan alur Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP di Kabupaten pendaftaran SMP Reguler di Kabupaten Karawang yakni di situs PPDB online di atas. Alur pendaftaran SMP Negeri di Kabupaten Karawang. Sekilas terkait pendaftaran calon peserta didik SMP Reguler di Kabupaten Peserta Mendaftarkan Diri sebagai Pilih Sekolah yang dicetak bukti Peserta Menyerahkan Bukti Pendaftaran ke Loket Data Tambahan ke Loket terdekat jika diperlukan.Peserta Memantau Hasil Seleksi PPDB Kabupaten Karawang secara Jadwal Dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten peraturan mengenai pendaftaran penerimaan calon siswa baru SMP di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun Umum pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Karawang. Dengan dasar hukum pelaksanaan PPDB tahun pelajaran adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pengganti PP Nomor 17 Tahun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nomor 61 tahun 2014 tentang Edaran Gubernur Kabupaten Karawang Nomor 0452/1121/ tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor 800/ 2017 Tanggal 10 Maret tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK /TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMP/SMPLB dan SMK di Kabupaten Karawang Tahun Pelajaran 2017/ Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Tahun Pelajaran 2019/ pelaksanaan PPDB online SMP dari Kemendagri dan Kemendikbud Nomor 420/2973/SJ, Nomor 1 Tahun 2019, tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Selengkapnya silahkan download di pendaftaran sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK di wilayah Kabupaten Karawang PPDB SMP Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun calon peserta untuk mendaftar SMP di wilayah Karawang. Persyaratan mendaftar sebagai calon peserta didik baru yaitu Sudah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SD/MI asal;Berusia paling tinggi 15 limabelas tahun pada Juli awal Tahun Pelajaran.Pemberkasan persyaratan daftar PPDB SMP di Karawang Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan Telah tamat / lulus memiliki Surat Tanda Tamat Belajar STTB / ijazah SD/ lulus memiliki Surat Keterangan Lulus STL / Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah SKHUS SD/ setinggi-tingginya 15 tahun pada awal pelajaran baru tahun foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah map kertas warna biru/merah/kuningsesuai peraturan sekolah masing-masing.Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan Fotocopy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat KTP, KK, dan akta buah map warna pendaftaran sekolah SMP di Kabupaten Karawang. Pengumuman jadwal dan syarat pendaftaran SMP di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun tata cara pelaksanaan pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Karawang. Langkah-langkah pendaftaran online SMP Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut Buka situs pendaftaran PPDB online SMP di Karawang formulir pendaftaran. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SD, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMP Negeri yang ada di Kabupaten dapat memilih 2 pilihan SMP di Kabupaten hasil pendaftaran secara online di print out sebanyak 2 lembar, di tempel foto dan di tandatangani petugas di sekolah pilihan pertama, satu lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan yang satu lembar lagi untuk Online hanya dapat dilakukan 1 X satu kali , Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak jika yang bersangkutan akan melakukan pendaftaran kedua berkas syarat pendaftaran antara lain SKHUS asli, STTB ligalisir/asli bagi yang memiliki, copy piagam/sertifikat penghargaan 3 tahun terakhir, copy KK, copy akta/surat kelahiran, tanda bukti verifikasi dari panitia,Untuk itu, tetap bersama dengan informasi PPDB SMP Kabupaten Karawang ini.*Note Penerimaan pendaftaran offline jenjang SMP di Kabupaten Karawang, silahkan datang langsung ke sekolah tujuan pendaftaran Anda / anak Anda. Jangan lupa syarat pendaftaran selengkapnya mohon dipersiapkan sistem zonasi didasarkan pada jarak rumah calon siswa sampai sekolah tujuan pendaftaran, sedangkan jalur prestasi pemeringkatan didasarkan skor piagam PPDB di Kabupaten Karawang juga ada jalur nilai, yang pemeringkatan berdasarkan hasil ujian terjadi beberapa siswa memiliki nilai yang sama baik sistem zonasi maupun jalur prestasi, maka urutan peringkat berdasarkan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan apa bila masih terdapat nilai yang sama didasarkan pada usia yang lebih urutan cara PPDB SMP Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun IniSecara umum, inilah jalur atau urutan tatacara pendaftaran PPDB SMP di Sekolah Tujuan di wilayah Kabupaten peserta didik mendaftar pada sekolah pilihan formulir pendaftaran yang telah disediakan peserta didik baru pada sistem zonasi maupun jalur prestasi memilih 3 pilihan sekolah Negeri yang ada di Kabupaten peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Karawang yang akan mendaftar harus membawa surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan melapor di Panitia PPDB Kabupaten kandung Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat diterima secara langsung pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan memenuhi persyaratan umum/khusus PPDB tahun ini yang telah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dinyatakan diterima, akan diverifikasi oleh tim dari sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari BOS Kabupaten siswa yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri disarankan untuk masuk ke satuan pendidikan swasta, dan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu akan tetap diberikan bantuan biaya pendidikan melalui BOS Kabupaten Karawang setelah diverifikasi oleh hasil seleksi calon siswa baru SMP di Kabupaten Karawang juga akan secara realtime. Hasil seleksi dapat di pantau di alamat situs di Kabupaten SMP Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun IniDasar pengumuman hasil seleksi pendaftaran SMP di Kabupaten Karawang yakni Jarak rumah calon siswa ke sekolah, nilai ujian sekolah, nilai prestasi jika nilai sama persis, keterangan sudah lengkap di pendaftaran dapat dicabut jika calon peserta didik baru sudah berada di bawah passing grade. Dan kuota melebihi kapasitas/daya tampung hasil seleksi calon siswa baru SMP negeri di Kabupaten Karawang dapat Anda ketahui ketika Sudah valid mendaftar. Pengumuman calon peserta didik baru yang diterima dapat di cek setiap waktu di situs pendaftaran online SMP di Kabupaten Karawang. Yang offline dapat dicek di pengumuman sekolah Video cara melihat atau mengetahui pengumuman hasil seleksi PPDB SMP di Kabupaten Karawang ada di informasi mengenai PPDB SMP Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Tahun Ini ini. Semoga pembaca dan pengunjung halaman ini yang mendaftar SMP Negeri pilihan bisa lulus. atas kunjungannya dan jangan lupa tinggalkan komentar Anda. Berikan komentar dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga yang membutuhkan informasi Pendaftaran SMP di wilayah Kabupaten bermanfaat dan Terimakasih. b pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023. Berikut ini surat edaran resminya : Untuk File surat edaran dapat kalian download disini : Download. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Informasi resmi daftar PPDB Jabar 2022 online seluruh SMA, SMK dan SLB bisa dilihat di online SMAN 1 Karawang kalau berdasarkan info dari Disdik Jabar untuk tahap 1 dimulai tanggal 6-10 Juni untuk tahap 2 pendaftaran online SMAN 1 Karawang tanggal 23-30 Juni jadwal Pendaftaran PPDB Online JabarPersyaratan PPDB 2022 Untuk UmumIjazah/Surat Keterangan Lulus/Kartupeserta Ujian SekolahAkta Kelahiran /Surat Keterangan LahirKartu Keluarga minimal satu tahun,KTPBuku Rapor semester 1 5Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang TuaPersyaratan PPDB 2022 Untuk Khusus Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi/KETMSurat Keterangan Domisili dari RT/RW bagi afirmasi korban bencana alam/sosialSurat Tugas Orang Tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , tahun/ anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19Piagam dan Dokumentasi Prestasi untuk jalur prestasi Kejuaraan tahun, min. 6 bulanPERSYARATAN BAGI KETMKartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi Kartu Indonesia Pintar KIP, Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Kartu Indonesia Sehat KIS, Kartu Program Keluarga Harapan PKH, Kartu Beras Sejahtera KBS,Kartu Sembako Murah KSM, atau; Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan, dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKSCatatan jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidakperlu lengkap klik disini
\n \n www ppdb karawang info

Daripagi baik para siswa, orang tua maupun para wali kelas sudah mulai resah menunggu pengumuman hasil PPDB Online tahap 1 di Website. Banyak siswa yang pada japri lewat WA karena sudah siang belum ada pengumuman di link. Dan akhirnya ada info kalau hasil PPDB akan diumumkan di website pada pukul 14.00 WIB. Para siswa mulai reda gelisahnya.

KARAWANG, - Sekolah Menengah Kejuruan SMK Negeri 1 Karawang menerima 846 siswa baru pada penerimaan peserta didik baru PPDB Online 2022. Sekolah tersebut diketahui sebagai salah satu sekolah kejuruan favorit di Karawang. Kepala SMKN 1 Karawang Makmur mengatakan, pendaftaran PPDB Online tahap pertama sudah dibuka sejak Senin 6 Juni 2022 hingga Jumat 10 Juni 2022 untuk jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas itu tahap kedua pendaftaran dibuka mulai 23-30 Juni 2022 untuk jalur prestasi rapor. Adapun Daya tampung pada PPDB 2022 di sekolahnya sebanyak 846 siswa. Baca juga PPDB Jenjang SMPN di Kota Tangerang Dimulai 27 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya "Biasanya dari pengalaman tahun sebelumnya yang daftar PPDB Online ini ada kurang lebih calon siswa mendaftar ke SMKN 1 Karawang. Memang bandingannya 1 banding 3, antara jumlah pendaftar dengan daya tampungnya," kata Makmur di SMK N 1 Karawang, Selasa 7/6/2022. Di SMKN 1 Karawang ini ada 11 jurusan. Di antaranya desain pemodelan dan informasi bangunan, teknik instalasi tenaga listrik, teknik elektronika industri, teknik permesinan, teknik pengelasan, teknik perancangan gambar teknik fabrikasi logam dan manufaktur, teknik kendaraan ringan otomotif, teknik dan bisnis sepeda motor, teknik komputer dan jaringan dan rekayasa perangkat lunak. "Adapun jurusan paling banyak dipilih itu teknik komputer jaringan," ucapnya. Makmur menyebut pihak sekolah berperan sebagai fasilitor dalam PPDB online. Adapun semua sistem pendaftaran dan seleksi penerimaan dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Misalnya memastikan kesiapan sarana prasarana. Selain itu juga disiapkan ruabg konsultasi bagi yang bertanya terkait mekanisme dan syarat-syarat pendaftaran. Baca juga Kuota PPDB Jabar Tingkat SMA Kursi, Pendaftaran di Daerah Blank Spot Bisa di Sekolah Tujuan PPDB Jabar Dari situs Dinas Pendidikan Disdik Jabar, pendaftaran PPDB tahun ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu online dan offline atau datang langsung ke sekolah tujuan.
KARAWANG Media3.id- Tinggal menghitung hari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahap pertama akan dilaksanakan secara serentak di Jawa Barat pada tanggal 7 sampai 11 Juni 2021 tahap pertama ini hanya untuk jalur Afirmasi, jalur perpindahan tugas, jalur prestasi nilai raport dan kejuaraan.Sedangkan untuk pendaftaran tahap dua akan dimulai pada 24 sampai dengan 20 Juni 2021 untuk jalur
PPDB Online SMA/SMK Karawang – Sosialisasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tingkat SMA/SMK di Karawang tahun ajaran 2021/2022 sudah dilaksanakan. Pendaftaran dengan sistem online ini pun mulai disiapkan sejumlah sekolah di Karawang dalam merancang kuota yang menyesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang ada. Nah, untuk informasi lebih banyak seputar pendaftaran PPDB online SMA/SMK Karawang tahun ajaran 2021/2022 bisa kamu cek di bawah ini. Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK KarawangDaftar IsiInfo Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK KarawangJadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK KarawangPersiapan Pendaftaran PPDB SMA/SMK KarawangAlur PPDB SMA/SMK KarawangVerifikasi dan Validasi Data Identik Calon Peserta PPDB SMA/SMK KarawangDaya Tampung PPDB SMA/SMK KarawangJalur PPDB SMA/SMK Karawang Daftar Isi Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Karawang Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang Persiapan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang Alur PPDB SMA/SMK Karawang Verifikasi dan Validasi Data Identik Calon Peserta PPDB SMA/SMK Karawang Daya Tampung PPDB SMA/SMK Karawang Jalur PPDB SMA/SMK Karawang Dinas Pendidikan di Karawang tengah bersiap untuk menyelenggarakan proses PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022. Disdik pun sudah mulai menyosialisasikan PPDB dikarenakan pedoman PPDB tingkat SMA/SMK sudah terselesaikan. Nantinya, penetapan peserta didik baru di SMA/SMK akan ditentukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan ditetapkan dengan SK kepala sekolah. Tak hanya itu saja, pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di Karawang akan dilaksanakan secara online guna memenuhi protokol kesehatan sehingga tidak ada kerumunan yang ada di sekolah ketika PPDB berlangsung. Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang Demi kelancaran penyelenggaraan PPDB di Karawang, jadwal PPDB SMA dan SMK pun akan dilaksanakan secara terpisah namun pada rentang waktu yang sama yaitu dari bulan April hingga pertengahan bulan Juli. Jadwal PPDB Bagi Jalur Pendidikan Nonformal Atau Informal 1. Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara Calon peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal atau informal dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMA, SMK dengan ketentuana. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; danb. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 sepuluh, jadwal menjadi kewenangan satuan pendidikan . Persiapan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang Kegiatan persiapan pendaftaran merupakan kegiatan yang wajib dilakukan calon peserta didik sebelum masa pendaftaran. Pada kegiatan persiapan pendaftaran umumnya calon peserta didik wajib untuk Menyerahkan akun calon peserta didik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada SMP/ MTs asal. Penyerahan akun dari SMP/MTs kepada Calon peserta Didik Pengisian data persyaratan khusus oleh calon peserta didik yang akan mendaftar secara mandiri dengan menginput data pada alamat Pengisian data oleh sekolah asal berupa data identitas, nilai rapor semester satu 1 sampai dengan semester lima 5, mata pelajaran kelompok A pada aspek pengetahuan kognitif, serta data persyaratan khusus bagi calon peserta didik yang akan didaftarkan SMP/MTs asal dengan menginput data ke alamat Bagi calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Barat, dari sekolah di Luar Negeri, dan bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun 2021, diwajibkan melaporkan kepada sekolah asal untuk mendapat validasi identitas dan nilai rapor dan ditindaklanjuti kordinasi sekolah asal dengan panitia PPDB Dinas Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan akun bagi calon peserta didik , melalui email disdik Alur PPDB SMA/SMK Karawang Alur Pendaftaran PPDB Melalui Sekolah Asal Di bawah ini adalah alur pendaftaran PPDB yang harus dilakukan oleh calon peserta didik melalui sekolah Persiapan Calon Peserta Didik menyampaikan data persyaratan khusus sesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal SMP/ MTs, melalui media sosial yang memungkinkan foto, atau dikirim melalui jasa pengiriman berbasis online dengan menerapkan protocol Covid19; SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik; Calon peserta didik menginformasikan jalur dan sekolah yg dipilih kepada sekolah asal. Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat untuk memasukkan data persyaratan khusus calon peserta didik ke aplikasi PPDB; Pendaftaran 2021 tahap 2, sesuai jalur yang dipilih Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik; Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut; Sekolah mencetak print out bukti pendaftaran. Alur Pendaftaran PPDB Secara Mandiri Di bawah ini adalah alur yang wajib diikuti calon peserta didik untuk pendaftaran PPDB secara mandiri mulai dari persiapan hingga pendaftaran. Persiapan Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai scan dokumen persyaratan khusus; SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik; Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19; Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat untuk mengisi data diri dan mengunggah upload file hasil scan dokumen persyaratan khusus. Pendaftaran tahap 2, sesuai jalur yang dipilih Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB http// Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati; Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut; Calon Peserta Didik mencetak print out bukti pendaftaran. Alur Pendaftaran Bagi Calon Peserta Didik Dari Luar Provinsi Jawa Barat Di bawah ini adalah alur pendaftaran yang harus dilakukan calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat/Luar Negeri. Persiapan Calon peserta didik mempersiapkan data nilai rapor dan persyaratan lainnya sesuai jalur yang dipilih; Calon peserta didik melaporkan ke sekolah asal melalui media yang memungkinkan, menginformasikan untuk melanjutkan pendidikan di Provinsi Jawa Barat; Sekolah asal memverifikasi dan validasi data calon peserta didik serta berkordinasi dengan panitia Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui email disdik untuk mendapatkan akun dan menginput identitas dan nilai rapor calon peserta didik; Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal; Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat untuk mengisi data diri dan mengunggah upload file hasil scan dokumen persyaratan khusus. Pendaftaran, sesuai jalur yang dipilih Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati; Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut; Calon Peserta Didik mencetak print out bukti pendaftaran. Verifikasi dan Validasi Data Identik Calon Peserta PPDB SMA/SMK Karawang Verifikasi pada PPDB merupakan kegiatan pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta didik yang diinput pada sistem IT aplikasi PPDB saat pendaftaran. Di mana selanjutnya akan divalidasi untuk mengukur sejauh mana data yang diinformasikan sesuai dengan pangkalan data database sistem IT PPDB. Alur Validasi Identitas Lulusan SMP/MTS dan Pengisian Data Nilai Rapor adalah sebagai berikut SMP/MTS login ke aplikasi PPDB menggunakan akun yang dibagikan oleh Tim PPDB Provinsi Jawa Barat; Sekolah memvalidasi identitas lulusan, apabila terdapat data yg tidak sesuai dapat langsung diperbaiki oleh sekolah; Sekolah mengisi form nilai rapor yang tersedia di aplikasi. Nilai rapor yang dimasukkan adalah nilai Pengetahuan KI-3 mata pelajaran Kelompok A Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan B. Inggris semester 1 sampai dengan semester 5; Calon peserta didik / lulusan melakukan pengecekan data identitas dan nilai rapor yang sudah diinput sekolah melalui aplikasi PPDB, menggunakan akun yang dapat diminta melalui sekolah SMP/MTS; Apabila terdapat kesalahan data, calon peserta didik / lulusan menyampaikan perbaikan data ke sekolah SMP/MTS; Sekolah yang dituju SMA/SMK/SLB, melakukan verfikasi dan validasi data yang di-input ke aplikasi PPDB, sesuai jadwal verifikasi. CatatanUntuk lulusan SMP/MTS tahun 2020 dan sebelumnya yang akan mendaftar pada PPDB tahun 2021 diharapkan untuk melapor ke sekolah SMP/MTS agar data identitas dan nilai rapor, di-input sebagai pendaftar lulusan tahun sebelumnya dan divalidasi oleh sekolah asal. Daya Tampung PPDB SMA/SMK Karawang Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jumlah daya tampung per-rombel yang dilaporkan, diinput dalam sistem aplikasi PPDB, dan kesesuaiannya dengan penetapan hasil seleksi serta data pokok pendidikan dapodik; Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas jika ada pada tahun pelajaran sebelumnya; Jumlah peserta didik dalam 1 satu rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut SMA sekurang-kurangnya 20 dua puluh dan sebanyak-banyaknya 36 tiga puluh enam peserta didik; SMK sekurang-kurangnya 15 lima belas dan sebanyak-banyaknya 36 tiga puluh enam peserta didik; Informasi daya tampung untuk SMK wajib disertai dengan informasi tentang bidang/program/kompetensi keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2018 Perdirjen Dikdasmen Bagi SMK yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta didik kurang dari 15 dalam 1 satu rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 dua tahun. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut TKLB dan SDLB paling banyak 5 lima orang peserta didik; SMPLB dan SMALB paling banyak 8 delapan peserta didik. Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di SMA/SMK paling sedikit 1 satu peserta didik dalam 1 satu rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung di SMA/SMK; Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, SMA/SMK dapat bekerja sama dengan pusat dukungan resource centre, perguruan tinggi atau tim kelompok kerja pendidikan inklusif; Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut SMA sekurang-kurangnya 3 tiga dan sebanyak-banyaknya 36 tiga puluh enam rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 dua belas rombongan belajar; SMK sekurang-kurangnya 3 tiga dan sebanyak-banyaknya 72 tujuh puluh dua rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 24 dua puluh empat rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun. Untuk SMK berdasarkan analisis daerahnya, yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Tehnik Kendaraan Ringan, Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran disarankan memulai untuk mengurangi jumlah rombongan belajar; Bagi sekolah rintisan terintegrasi pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah, jika jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal 20 orang siswa, pendaftaran dapat diperpanjang hingga memenuhi jumlah minimal, melalui kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; Sekolah rintisan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10, merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi yang berada pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah baik negeri maupun swasta; Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau menambah ruang kelas baru. Jalur PPDB SMA/SMK Karawang Jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB. Adapun perbedaan tersebut sebagai berikut Jalur PPDB pada SMA terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi; Jalur PPDB pada SMK terdiri dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali; Masing-masing jalur dijelaskan sebagai berikut Jalur Zonasi Jalur zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah MKKS, Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah MKPS dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi geolokasi; Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1satu tahun . Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan; Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan; kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% lima puluh persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus ABK atau penyandang disabilitas; Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan; Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus; Satuan pendidikan berasrama; Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 satu rombongan belajar. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, memenuhi ketentuan berikut menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota instansi melalui kordinasi dengan pihak instansi; anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi; melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum data daya tampung diunggah ke sistem IT PPDB, dengan melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama; Jalur Afirmasi Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu KETM, minimal 20 % dari seluruh daya tampung sekolah. Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti Kartu Indonesia Pintar KIP, atau Kartu Keluarga Sejahtera KKS, atau Kartu Pra Sejahtera KPS, atau Kartu Indonesia Sehat KIS, atau Kartu Sembako Murah, atau Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua. Kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik dari guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju. Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima. Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga 3 tahun. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar POS untuk pelaksanaan PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru . Seleksi jalur perpindahan dengan mempertimbangkan domisili pada penugasan orang tua Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju; jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan usia Calon Peserta Didik. Jalur Prestasi Jalur Prestasi adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berupa perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan;Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan; Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi SMA, merupakan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, atau paling banyak 25% dua puluh lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Kuota jalur prestasi untuk SMK sebanyak 75 % tujuh puluh lima persen, diperuntukan bagi prestasi perlombaan sebanyak 5% lima persen, prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri 30% tiga puluh persen dan prestasi nilai rapor umum 40% empat puluh persen. Seleksi jalur prestasi nilai akademik rapor pada SMA dilakukan melalui pemeringkatan hasil kalibrasi nilai rapor semester satu 1 sampai dengan semester lima 5, pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang kriterianya ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan aspek akademis atau aspek lainnya . Mata pelajaran kelompok A SMP/MTs , dapat dilihat pada struktur kurikulum yang terdapat pada bagian lampiran dari petunjuk teknis. Penetapan kalibrasi nilai rapor dilakukan dengan ketentuan Satuan Pendidikan mengkaji dasar pertimbangan secara akademik atau aspek lain berbasis data untuk menetapkan rumus yang digunakan; Dasar penggunaan rumus dijelaskan dalam POS PPDB sekolah; Penggunaan rumus menggunakan komponen utama nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi; Alternatif rumus yang dapat digunakan, meliputi Rumus alternatif 1Nilai Akhir = NA + NBNA = p x TS + 4 q RUDengan 0,5≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p ditentukan satuan pendidikanTS total nilai rata-rata 4 mata pelajaran yang sama dengan yang di UN-kan dari semester 1 sampai dengan semester 5RU Nilai rata-rata UN 3 tahunNB = TBTB Total nilai rata-rata 3 mata pelajaran yang tidak sama dengan mata pelajaran yang di UN-kan, dari semester 1 sampai dengan semester 5Nilai Akhir = NA + NB Rumus alternatif 2Nilai skor Akhir = NT + RUNT = total nilai rata-rata 7 mata pelajaran kelompok A dari semester 1 sampai dengan semester 5RU = nilai rata-rata UN 3 tahun Seleksi jalur prestasi nilai rapor pada SMK dilaksanakan dengan ketentuan Jalur nilai rapor unggulan/kelas industri , berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 mata pelajaran kelompok A, serta memenuhi persyaratan khusus dan terpenuhinya minimal nilai mata pelajaran tertentu sesuai kelas industri tercantum pada tabel 2 Jalur nilai rapor umum berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan persyaratan khusus sesuai program keahlian/kompetensi keahlian Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan Menetapkan kuota untuk masing-masing prestasi akademik nilai rapor dan prestasi perlombaan/ kejuaraan; Menetapkan jenis prestasi perlombaan/kejuaraan dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah; Menetapkan rumusan pengolahan nilai prestasi, baik prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan; Menyusun Pedoman Operasional Standar POS jalur prestasi; Melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk dteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang data sebagaimana dijelaskan pada angka 1 sampai dengan 4 untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB; Melakukan seleksi jalur prestasi secara mandiri, berdasarkan pengolahan penilaian yang ditetapkan satuan Pendidikan. Menetapkan hasil PPDB melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala sekolah; Melaporkan hasil seleksi PPDB yang ditetapkan untuk diterima, kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan diunggah ke dalam sistem IT PPDB Disdik. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama; Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang; Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat paling lama tiga tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama; Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi; Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi; Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional; Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi; Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi jika kondisi masa darurat Covid-19 sudah berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi; Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan; Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut; Jika masa darurat Covid19 belum berakhir, piagam tidak dilegalisir. Fotocopy dokumen Piagam diserahkan dengan memperlihatkan dokumen asli, saat daftar ulang disesuaikan protokol Covid19. Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah Olimpiade Sains Nasional OSN, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional FLS2N, Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional LCSPN, Kuis Kihajar Kita Harus Belajar, Lomba Motivasi Belajar Mandiri Lomojari, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional LKJS, Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik. Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa sains ilmu pengetahuan; teknologi tepat guna; seni dan budaya; olahraga; kepramukaan.; keagamaan; Bela Negara; Palang Merah Remaja; dan Literasi baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb. bahasa contoh debat bahasa Indonesia atau bahasa asing Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili. Calon Peserta Didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional; Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 – 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional; Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 – 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota; Prestasi bidang agama, seperti agama Islam Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, lainnya; agama Kristen Lagu rohani, lainnya, serta agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara. Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange WJLRC berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam. Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir. Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang; Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V LT V Nasional, melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V LT V Nasional yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah; Partisipasi Kegiatan Internasional Jambore Dunia, Jambore Asean dan Partisipasi Kegiatan Nasional Jambore Nasional, melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional Jambore Dunia, Jambore Asean dan Partisipasi Kegiatan Nasional Jambore Nasional yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah; Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV LT IV Provinsi, melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV LT IV Provinsi yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang; Partisipasi Kegiatan Daerah Jambore/Kegiatan Provinsi, melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah Jambore/Kegiatan Provinsi yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang; Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III LT III Kab./Kota, melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III LT III Kab./Kota yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang; Partisipasi Kegiatan Cabang Jambore/Kegiatan Kab./Kota, melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang Jambore/Kegiatan Kab./Kota yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan jika kondisi darurat Covid!9 berakhir. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan. Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan Verifikasi data calon peserta didik yang telah di-input saat pendaftaran; Menghitung skor prestasi dengan ketentuan skor prestasi dari satu jenis/bidang, skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh. daftar skor terlampir Menghitung nilai akhir jalur prestasi kejuaraan Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi;nilai akhir NA dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan STK juara 1, 2, atau 3 dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan STW tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional;NA = STK + STW Jika dilaksanakan uji kompetensipenilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan akhir jika dilaksanakan uji kompetensi, dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi SUK sesuai prestasi 50%, dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan 50%;NA = 50% SUK + 50% akumulasi STK + STW Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 berjenjang dapat langsung diterima; Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 berjenjang , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan; Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan; Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat; Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi; Oke, itu tadi info terbaru seputar pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Karawang untuk tahun ajaran 2021/2022. Catat jadwal pendaftarannya agar tidak ketinggalan mendaftar PPDB online ini ya! Nah, untuk mendapatkan info terbaru seputar PPDB online SMA/SMK tahun 2021, silahkan cek situs Mamikos secara berkala ya! Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu Kost Dekat UGM Jogja Kost Dekat UNPAD Jatinangor Kost Dekat UNDIP Semarang Kost Dekat UI Depok Kost Dekat UB Malang Kost Dekat Unnes Semarang Kost Dekat UMY Jogja Kost Dekat UNY Jogja Kost Dekat UNS Solo Kost Dekat ITB Bandung Kost Dekat UMS Solo Kost Dekat ITS Surabaya Kost Dekat Unesa Surabaya Kost Dekat UNAIR Surabaya Kost Dekat UIN Jakarta
Beranda» Alur Proses PPDB Karawang » info PPDB. info PPDB. 18 Juni 2013 18 Juni 2013 oleh Arrief Ramdhani-3 views. About; Latest Posts; Arrief Ramdhani. Penulis at SiapBelajar.com. Media Literasi Indonesia. Latest posts by Arrief Ramdhani . Mendikbud Luncurkan Program Sekolah Penggerak - 1 Januari 1970;
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID J_Gel-ItohJjbiJGF7dYOgM59q9QisBYfmqeqnmZi48X7U2N34eXUA== . 286 243 471 413 379 219 204 14

www ppdb karawang info